Pengikut

Rabu, 21 Februari 2024

Apa yang unik dari Penilaian Kinerja di PMM*

Apa yang unik dari Penilaian Kinerja di PMM

Oleh : Muliadi, M.Pd

Tolitoli, 18 Februari 2024



Setelah terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar, maka tidak ada alasan bagi kepala sekolah untuk tidak melaksanakan proses penilaian kinerja di PMM. 


Transisi pemanfaatan aplikasi penilaian kinerja pegawai dari e-kinerja yang berlaku umum bagi semua ASN ke PMM untuk guru dan kepala sekolah sempat menimbulkan pertanyaan "apakah guru dan kepala sekolah harus mengisi keduanya atau di PMM saja". Namun setelah terbitnya per dirjen GTK yang diperkuat dengan surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 maka jelaslah PMM menjadi satu-satunya aplikasi penilaian kinerja bagi guru dan kepala sekolah yang terkoneksi ke e-kinerja BKN. .


Lalu, apa yang unik dengan penilaian kinerja di PMM?

Melalui PMM pada fitur pengelolaan kinerja kita dapat melihat tahapan penilaian kinerja guru dan kepala sekolah sebagai berikut, (1) tahap rencana observasi, (2) tahap observasi dan diskusi tindak lanjut, (3) tahap pelaksanaan tindak lanjut, dan (4) tahap refleksi tindak lanjut dan penilaian. Keempat tahapan ini dilakukan dalam periode enam bulan dari januari sampai dengan juni tahun berjalan. Selain itu, ke empat tahapan merupakan satu kesatuan, terintegrasi. 


Keunikan penilaian kinerja melalui PMM dibandingkan dengan penilaian melalui supervisi konvensional adalah Penilaian melalui PMM tidak dilakukan pada saat observasi. Tugas observasi hanya mengumpulkan data dan fakta mengenai profil kinerja guru saat ini berdasarkan indikator yang telah disepakati melalui PMM. Dalam hal ini observer (yang melakukan observasi) hanya bertugas merekam kejadian dan mengumpulkan data atau informasi seobjektif mungkin sesuai dengan keadaan saat observasi. Observer tidak boleh ragu-ragu memilih suatu pilihan yang sesuai dengan apa yang terlihat. Tidak boleh berasumsi. Apalagi sampai terbebani oleh keinginan untuk menunjukkan hal-hal yang baik saja dan menyembunyikan hal-hal kurang baik atau belum sesuai.


Data, fakta-fakta atau informasi yang dikumpulkan oleh observer menjadi dasar perbaikan kinerja guru atau kepala sekolah. Perbaikan kinerja atau performance dalam pembelajaran dilakukan melalui proses belajar yang dipilih oleh guru sendiri. Proses belajar sebagai tindak lanjut dari hasil observasi tidak lepas dari pemantauan observer atau kepala sekolah. Sampai sejauh itu proses penilaian belum dilakukan. 


Nilai akhir kinerja guru atau kepala sekolah akhirnya ditentukan setelah upaya belajar dan perbaikan dilakukan oleh guru secara utuh (lengkap) dalam setidaknya dua siklus. Dari sini dapat kita simpulkan bahwa penilaian kinerja yang dirancang melalui PMM bukan berpijak semata-mata hanya pada penampilan (performance) guru saat di observasi, tetapi secara utuh meliputi keseluruhan proses belajar dan upaya perbaikan yang dilakukan oleh guru berdasarkan hasil refleksi yang dilakukannya.   


Sehingga yang dinilai di PMM sebenarnya adalah kesadaran dan upaya guru untuk melakukan perbaikan berkelanjutan dan bukan perubahan instan. Itulah makanya proses penilaiannya panjang (6 bulan). Mulai dari rencana observasi, observasi, tindak lanjut (upaya belajar dan perbaikan), dan evaluasi hasil tindak lanjut. Inilah menurut hemat penulis yang menjadi keunikan dari penilaian kinerja di PMM


Jika pada proses observasi tidak dilakukan penilaian, semestinya bapak ibu guru bisa lebih rileks menghadapi proses observasi. Meski demikian, bersikap lebih rileks bukan berarti tampil apa adanya atau asal mengajar saja. Tidak begitu. Bapak ibu guru tetap harus membuat persiapan yang baik sebagaimana layaknya guru mengajar. 


Yang terpenting ada motivasi kuat untuk melakukan perbaikan, ada kemauan untuk terus belajar. Tidak cepat puas dengan apa yang ada. Apalagi hanya sekedar melepaskan tanggungjawab. Baik tanggung jawab mengajar maupun tanggungjawab karena sudah selesai di observasi atau disupervisi, lalu setelah itu Kembali lagi ke kualitas diri yang semula. Ini Namanya tidak ada perkembangan, tidak ada keinginan untuk menjadi lebih baik. 


Semoga saja dengan pendekatan penilaian kinerja yang baru ini, kualitas pembelajaran secara bertahap  akan semakin baik.  Raport mutu Pendidikan semakin menunjukkan perubahan yang positif seiring dengan meningkatnya kinerja guru dan kepala sekolah.


Wassalam


0 comments:

Posting Komentar