Pengikut

Rabu, 11 Agustus 2021

Bebas Mengungkapkan Pikiran Wujud Merdeka Belajar

 


Muliadi, S.Pd, M.Pd

Mengungkapkan pikiran berupa ide, gagasan, atau pendapat merupakan hak dasar bagi setiap warga negara yang menganut sistem demokrasi. Oleh karena itu, kemerdekaan mengungkapkan pendapat dimuka umum atau kepada orang lain menjadi hak yang tidak dapat dibatasi oleh siapapun sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai dan norma hukum yang berlaku. 

Pembatasan atas hak mengemukakan pendapat atau buah pikiran, bukan hanya bentuk nyata dari pengekangan terhadap kemerdekaan berbicara atau berpendapat. Tetapi lebih dari itu, pembatasan berpendapat dapat mematikan kreatifitas dan berbagai potensi baik yang dimiliki oleh individu. Hal ini terjadi karena kebebasan yang terbelenggu secara psikologis akan mempengaruhi kepercayaan diri (Self-Confident) individu.     

Seringkali kendala pembelajaran muncul karena adanya ketidakbebasan individu dalam mengungkapkan pikiran atau pendapat, khususnya dilingkungan pendidikan. Ketidakbebasan tersebut dapat terjadi kepada siapapun, temasuk guru di sekolah atau siswa di dalam kelas. 

Jika guru yang mengalami ketidakbebasan mengemukakan pendapat, maka yang terjadi adalah guru akan bersikap apatis, cuek dan sudah pasti tidak akan berpikir untuk kemajuan pendidikan. Guru yang tidak bebas mengemukakan pendapat akan selalu terbelenggu dengan status quo. Mereka tidak berani memberikan hal yang berbeda dengan arus utama, apalagi yang dipandang berbeda dengan pendapat pimpinan.  

Guru yang terbelenggu akan menjadi guru yang takut salah. Takut salah bukan karena menyalahi aturan, tetapi takut salah karena pendapatnya mungkin berbeda atau tidak disukai oleh pimpinan. Akibatnya guru kehilangan kreativitas. Guru tidak lagi menjagi agen perubahan, tetapi justru menjadi korban dari ketidak berdayaan. 

Jika guru saja ketika mengalami situasi yang membeleggunya dari kebebasan berpendapat akan mengalami kemunduran berpikir, apalagi siswa. Sudah pasti siswa yang mengalami situasi tersebut tidak akan mampu berkembang dengan baik. Pola pembelajaran yang mendominasi peran siswa dalam belajar serta tidak memberikan kebebasan kepada siswa untuk mengemukakan pendapatnya terkait situasi pembelajaran, pasti akan cenderung pasif dan kehilangan semangat belajar.   

Oleh karena itu, jika kemerdekaan belajar dipandang sebagai jalan yang efektif menuju pencapaian tujuan pendidikan yang paripurna, maka salah satu jalan yang harus dilakukan adalah memberikan kebebasan berpendapat atau mengemukakan pikiran kepada seluruh elemen pendidikan terutama guru dan peserta didik (siswa). Bebas mengungkapkan pikiran merupakan wujud merdeka belajar. Karena dengan bebas berpendapat, mengemukakan ide, gagasan, harapan, dan cita-cita merupakan jalan untuk memahami keinginan dan harapan bersama sebagai warga sekolah maupun sebagai warga negara. 

Merdeka tidak berarti bebas (freedom), tetapi merdeka adalah mengakui bahwa setiap unsur yang terlibat dalam pendidikan memiliki hak dan peran yang sama dalam menentukan kemajuan pendidikan. Oleh sebab itu, kebebasan mengemukakan pendapat atau pikiran diperlukan agar diperoleh gagasan-gagasan cemerlang untuk membangun pendidikan yang lebih berkualitas di masa yang akan datang. 



0 comments:

Posting Komentar