Pengikut

1000 Guru Motivator Literasi

Segera Daftarkan Diri Anda.

Lintas Pagi Spirit RRI Tolitoli

Diskursus Penguatan Nilai-Nilai Pancasila di dalam Kehidupan Sehari-hari.

Dialog Lintas Pagi RRI Tolitoli

Guru Kontrak atau PPPK Menjadi Harapan Terakhir bagi para Honorer, ketika batasan usia dan kuota tidak lagi dipenuhi.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 05 Januari 2026

Ketika Kepala Sekolah Harus Kembali ke Kelas

Aturan sudah jelas.

Kepala sekolah tidak boleh terlalu lama berkuasa.

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 membatasi masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode. Delapan tahun. Setelah itu, selesai. Kembali ke habitat awal: guru.

Secara filosofi, ini kebijakan sehat.
Tidak ada kursi abadi. Tidak ada zona nyaman yang kebablasan.

Masalahnya bukan di situ.

Masalahnya muncul justru ketika aturan yang baik bertemu aturan lain yang sama-sama kaku.

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 datang dengan syarat tegas: guru harus mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu untuk menjaga tunjangan profesi. Tidak kurang. Tidak bisa ditawar. Sistem Dapodik mencatatnya dengan dingin dan matematis.

Di atas kertas, semua terlihat rapi.
Di lapangan, ceritanya berbeda.

Ini bukan sekadar wacana.

Seorang kepala sekolah SMA di Tolitoli bercerita. Di sistem, masa tugasnya sudah tercatat dua periode penuh. Artinya, secara regulasi, ia sangat mungkin segera kembali menjadi guru.

Ia tidak keberatan.

“Turun jadi guru itu bukan masalah,” katanya.

Yang membuatnya risau justru satu hal:
apakah masih ada jam mengajar untuknya?

Di sekolahnya, jam pelajaran sudah penuh. Semua mapel sudah terbagi habis. Tidak ada ruang kosong. Tidak ada celah 24 jam.

Kegelisahan itu nyata.
Dan ia bukan satu-satunya.

Bayangkan seorang kepala sekolah yang delapan tahun mengurus rapat, konflik, laporan, akreditasi, dan keluhan orang tua. Lalu ia patuh aturan. Ia kembali ke kelas.

Masuk ke ruang guru.

Di sana, jam mengajar sudah selesai dibagi.
Guru mapel sudah pas. Tidak kurang, tidak lebih.

Lalu datang satu orang tambahan: mantan kepala sekolah.

Jam dari mana?

Di sinilah konflik diam-diam mulai bekerja.

Jika jam diberikan kepadanya, maka jam guru lain harus dikurangi. Artinya, guru lain terancam kehilangan tunjangan profesi. Maka muncul rasa tidak adil. Kecanggungan. Bahkan ketegangan.

Padahal, yang satu sedang menjalankan perintah negara.
Yang lain sedang mempertahankan hak hidupnya.

Negara jangan menaruh mereka saling berhadapan.

Solusi paling masuk akal sebenarnya sederhana: tukar tempat yang linier.

Idealnya, kepala sekolah baru berasal dari mata pelajaran yang sama dengan kepala sekolah lama. Maka terjadi pertukaran alami. Yang naik meninggalkan jam. Yang turun mengisi jam. Tidak ada yang dirugikan.

Sayangnya, dunia nyata tidak selalu ideal.

Pengangkatan kepala sekolah sering lintas mapel. Yang penting dianggap punya bakat memimpin. Soal mapel, belakangan.

Akibatnya, ketika kepala sekolah lama turun, ruang mengajarnya sudah tertutup. Tidak ada celah. Tidak ada 24 jam.

Inilah titik rapuh kebijakan kita.

Dua aturan baik berjalan sendiri-sendiri, tanpa saling menyapa.

Padahal, harmonisasi bisa dilakukan.

Pertama, data Dapodik seharusnya dibaca secara strategis, bukan sekadar administratif. Dinas Pendidikan perlu memetakan: jika seorang kepala sekolah turun, ke mana ia kembali. Bukan setelah kejadian, tapi sejak awal penugasan.

Kedua, ekivalensi beban kerja harus dipertegas. Mantan kepala sekolah adalah aset pengalaman. Mereka bisa menjadi mentor, koordinator mutu, pembina guru muda. Jam tugas tambahan ini harus diakui setara, bukan sekadar formalitas.

Ketiga, rotasi kepala sekolah perlu berbasis formasi, bukan hanya kompetensi manajerial. Sekolah bukan sekadar organisasi, tapi ekosistem jam mengajar yang sensitif.

Jika ini diabaikan, niat baik pembatasan masa jabatan justru berubah menjadi ancaman kesejahteraan.

Kepala sekolah yang patuh aturan malah cemas.
Bukan karena turun jabatan,
tetapi karena takut kehilangan penghasilan.

Itu ironi.

Negara seharusnya membuat orang patuh aturan merasa aman.
Bukan sebaliknya.

Kembali menjadi guru seharusnya bukan penurunan martabat.
Ia adalah kelanjutan pengabdian.

Asal sistemnya disiapkan dengan cerdas.

Kalau tidak, bom waktu itu hanya tinggal menunggu jadwal meledak.