Pengajar praktik guru penggerak adalah pendamping guru penggerak yang berperan sebagai pembagi praktik baik pembelajaran, melakukan evaluasi, dan memberikan umpan balik (feed back) kepada calon guru penggerak selama masa pendidikan berlangsung (kurang lebih 9 bulan). Pengajar praktik menjadi salah satu komponen penting dalam program pendidikan guru yang sedang dijalankan oleh kemendikbud selain fasilitator, instruktur, dan pelatih ahli.
Proses seleksi untuk menjadi pengajar praktik dilakukan setidaknya dalam 3 tahap yang dimulai dari seleksi tahap 1, menulis essay seputar pengalaman baik yang telah dilakukan dalam mendorong atau mempengaruhi ekosistem pendidikan di daerah atau di sekolah masing-masing. Selanjutnya jika dinyatakan lulus, calon pengajar praktik berhak mengikuti seleksi tahap 2, praktik mengajar dan wawancara. Berikutnya seleksi tahap 3 yang dilaksanakan dalam bentuk pembekalan atau pelatihan, dan jika lulus pada tahap ke-3 barulah calon pengajar praktik berhak menyandang status Pengajar Praktik Guru Penggerak.
Alhamdulillah, tentu dengan takdir dan kekendak-Nya saya telah berhasil melalui dua tahapan seleksi calon pengajar praktik pada angkatan kelima. Hal ini secara resmi disampaikan melalui surat dari kemendikbud, direktur jenderal guru dan tenaga kependidikan nomor 0330/B3 /GT.03.15 /2022 tertanggal 10 Februari 2022. Ini adalah momentum yang sangat baik dan menggembirakan untuk dapat berpartisipasi dalam program peningkatan kualitas pendidikan melalui program guru penggerak yang sedang berjalan saat ini.
Muliadi
Tolitoli, 13 Februari 2022
Tidak ada komentar:
Posting Komentar